Keputusan Pemerintah Tetap Menggelar Pilkada Serentak 2020 Dinilai Tepat

Keputusan Pemerintah Tetap Menggelar Pilkada Serentak 2020 Dinilai Tepat
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi menilai keputusan pemerintah untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini adalah tepat, mengingat tak ada jaminan di tahun depan pandemi COVID-19 dapat teratasi.

Menurut Budi Suryadi, gelaran pilkada di tengah ancaman wabah COVID-19 memang sesuatu yang tidak bisa dihindari.

“Sekarang fokusnya tentu protokol kesehatan yang wajib dipenuhi. Jangan sampai pilkada jadi buah simalakama, baik untuk keberlangsungan pemerintahan, namun bencana bagi (ada fakta) bertambahnya korban akibat terpapar virus corona," kata Budi di Banjarmasin, Sabtu (30/5).

Selain seluruh tahapan pilkada yang menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, Budi juga berharap ada mekanisme yang jelas ketika hari pencoblosan.

"Misalnya alat coblosnya harus sekali pakai, termasuk tinta yang biasa dicelupkan di jari juga diganti polanya. Semua hal-hal itu wajib diperhatikan, selain menjaga jarak, penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh ketika memasuki TPS," ujar guru besar bidang dosial dan politik ULM itu.

Di sisi lain, Budi menilai pilkada serentak pada masa pandemi dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kekacauan dalam pemerintahan daerah yang tentunya akan berimbas pada kekacauan penanganan wabah COVID-19.

Menurut dia, daerah sangat rentan kekacauan penanganan COVID-19 karena kekosongan jabatan kepala daerah jika pilkada harus ditunda hingga tahun depan.

"Kekosongan jabatan kepala daerah ini akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana pejabat pengganti atau pelaksana tugas tidak bisa melakukan kebijakan politik yang strategis dan diperlukan," ujarnya.

Daerah sangat rentan kekacauan penanganan COVID-19 karena kekosongan jabatan kepala daerah jika pilkada harus ditunda hingga tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News