Kerap Kencan di Studio Musik, Pelajar SMA Hamil 7 Bulan
Senin, 15 Juli 2013 – 17:21 WIB
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat menjelaskan akibat perbuatannya mencabuli gadis yang masih dibawah umur itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuban. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Wahyu. (mas)
TUBAN - Sering mengacak kekasihnya berpacaran di studio musik, membuat Wajehudin, 21 berurusan dengan polisi. Bukan, soal kencanya, namun pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk