Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ahmad Doli menilai hakim PN yang memutus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), melampaui kewenangannya.
"Pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Putusan itu melampaui kewenangannya (hakim)," ujar Doli dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Ahmad Doli lantas memaparkan argumentasi untuk menguatkan pandangannya.
Dia mengatakan persoalan terkait pelaksanaan atau penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pun mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," katanya.
Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.
"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa (keputusannya) tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut dia (hakim) mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Ahmad Doli.
Keras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional