Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu

Ahmad Doli lebih lanjut menilai putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat menjadi tidak mengikat.
"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," katanya.
Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah, maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sekarang semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tuturnya.
Doli mengatakan Komisi II DPR berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat."
"Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.
Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR saat ini memasuki masa reses hingga 13 Maret 2023.
Keras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024