Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri
Minggu, 12 Desember 2021 – 19:49 WIB
Sebelumnya, seorang guru di pondok pesantren berinisial Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, tujuh di antaranya telah melahirkan.
Adapun persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini mengharapkan guru pesantren Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya, salah satunya dikebiri.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Menunggu Putusan MK, PBNU: Jangan Larut dalam Kebencian, Harus Move On
- Menurut Ketua PBNU, Sejarah Pemilu Berulang, Soeharto Pakai TNI, Jokowi Gunakan Polri
- Peningkatan Perubahan Iklim, UNUSIA Gelar Kajian Mengenai Fikih Lingkungan
- PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Safari Ramadan Bersama PBNU, Aqua Salurkan Donasi Tahap Kedua untuk Palestina