Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais
Jumat, 11 Juni 2021 – 16:22 WIB
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. (ast/jpnn)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyebut rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal