Keras! Simak nih Pernyataan Menteri Susi

Keras! Simak nih Pernyataan Menteri Susi
Anggota Polair Kepri menjaga 33 ABK yang melakukan pencurian ikan di Natuna, saat ekpos di Pelabuhan Batuampar, Jumat (24/6). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN.com

"Natuna harus kuat di sektor keamanannya, termasuk laut Natuna akan diramaikan 6.000 kapal ikan dari Laut Jawa," kata Susi. 

Saat ini di Natuna masih terdapat beberapa kapal nelayan asing yang belum ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil tangkapan TNI AL dan aparat KKP. Yang terbaru, ada tujuh kapal nelayan asing yang ditangkap.

Tujuh kapal tersebut terdiri dari lima kapal nelayan Vietnam dan dua kapal nelayan Cina. Satu di antara kapal nelayan Cina itu ditangkap TNI AL pada Jumat (17/6) lalu. 

Sementara Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap empat kapal asing berbendera Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Natuna, Jumat (19/6).

"Mereka ditangkap saat Ditpolair Baharkam Polri BKO (bawah kendali operasi) Polda Kepri melaksanakan patroli di laut Cina Selatan," jelas Kapolda Kepri, Brigjen Sambudi Gustian saat ekspos di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, kemarin (24/6).

Adapun empat kapal yang ditangkap antara lain KM BV 5162 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Tien, KM BV 4557 TS GT 20 dengan nakhoda Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 dengan nakhoda Tran Van Phuc  dan KM BV C459 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Huan.

Bersama dengan empat orang nakhoda, polisi juga menangkap 29 anak buah kapal serta ikan hasil tangkapan sekitar delapan ton. Empat kapal nelayan itu ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Mereka melanggar Pasal 93 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar" ujarnya lagi.

NATUNA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat geram dengan aksi penangkapan ikan secara ilegal di Natuna oleh nelayan Cina. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News