Keren! Berkat Dukungan Bea Cukai, UMKM di Gresik Berhasil 15 Kali Ekspor

Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi sebagai tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya.
“Dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai," jelas Firman.
Firman menyampaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.
Untuk rokok yang akan diekspor ini wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi perusahaan.
Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai terus memberi dukungan pelaku usaha, termasuk UMKM untuk bisa melaksanakan ekspor.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia