Keren! Berkat Dukungan Bea Cukai, UMKM di Gresik Berhasil 15 Kali Ekspor

Keren! Berkat Dukungan Bea Cukai, UMKM di Gresik Berhasil 15 Kali Ekspor
Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan terkait ekspor cerutu ke Swiss yang dilaksanakan PT Tarumartani. Foto: Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi sebagai tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai.

Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya.

“Dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai," jelas Firman.

Firman menyampaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.

Untuk rokok yang akan diekspor ini wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi perusahaan.

Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bea Cukai terus memberi dukungan pelaku usaha, termasuk UMKM untuk bisa melaksanakan ekspor.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News