Kerja dari Rumah, Staf DPR Tidak Boleh ke Luar Kota

Kerja dari Rumah, Staf DPR Tidak Boleh ke Luar Kota
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mewakili Ketua DPR Bambang Soesatyo terima penghargaan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan untuk seluruh pejabat eselon I, II dan III tetap stand by di kantor. "Untuk staf yang gunakan kendaraan umum,
pegawai usia di atas 50 tahun, untuk pejabat eselon IV kami sudah instruksikan untuk lakukan pekerjaan dari rumah," kata Indra di Media Center DPR, Senin (16/3).

Selain eselon I, II dan III, Indra menjelaskan yang tetap masuk kantor adalah bagian yang berkaitan dengan pelayanan langsung, seperti dokter yang harus stand by di pelayanan kesehatan, dan bagian administrasi keuangan untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang mesti disegerakan. Kemudian bagian keamanan tetap masuk untuk melakukan pengamanan.

"Selebihnya semua sudah kami instruksikan melalui atasannya untuk bekerja di rumah atau work from home," kata Indra.

Meski WFH, kata Indra, berdasar mekanisme yang sudah diatur maka seluruh alat komunikasi mereka harus stand by. "Sehingga kapanpun dihubungi dan dibutuhkan untuk menyelesaikan satu tugas, dapat dihubungi segera," ujarnya.

Indra menambahkan meskipun diberikan kesempatan WFH, mereka juga tidak boleh ke luar kota atau ke mana pun. "Kami monitor lewat aplikasi yang memonitor semua handphone pegawai dan staf bahwa mereka wajib di rumah dengan terus memonitor keadaan," katanya. "Kami juga akan memonitor pekerjaan yang diberikan sejauh mana bisa diselesaikan."

Lebih lanjut Indra menuturkan jadwal sidang paripurna pembukaan masa sidang sedianya diagendakan pada 23 Maret 2020. Saat ini, Kesetjenan DPR masih berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk kemungkinan lain apakah paripurna pembukaan masa sidang itu diundur atau tetap 23 Maret.

Dalam waktu dekat pimpinan dewan akan proses konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk mengambil keputusan bila ada perubahan. "Kalau tidak ada perubahan, kami siapkan protap jaga kesehaan dan kebersihan anggoa tadi. Nanti dalam waktu depan akan ada putusan," katanya. (boy/jpnn)

Jadwal sidang paripurna pembukaan masa sidang sedianya diagendakan pada 23 Maret 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News