Kernet Ngaku Agency Model, Minta Dikirimi Foto Panas, Lalu...

Kernet Ngaku Agency Model, Minta Dikirimi Foto Panas, Lalu...
Tersangka Arya Setiaji diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto damiri/radarlampung.co.id/jpg

Tersangka mengatakan lima dari enam korban nya belum sempat ia peras, namun foto yang dikirim oleh kelima korbannya hanya dijadikan koleksi untuknya dikarenakan ia penasaran dengan foto korbannya.

“Yang lima belum sempat saya peras, cuma fotonya saya simpan aja karena saya penasaran dengan foto gituan,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News