Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka
Sabtu, 20 Juli 2019 – 03:35 WIB

Anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pelaku pengeroyokan anggota TNI diamankan (kiri) dan senjata tajam dan senpi rakitan disita dari para pelaku. Foto: istimewa
BACA JUGA: Icang Tewas Digorok Orang Tak Dikenal saat Duduk di Rumah Saudaranya
Baca Juga:
“Kami sudah menetapkan 20 orang yang bisa di kategorikan tersangka, 25 anggota SMB lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolda, Jumat (19/7).
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 363 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan serta pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(slt)
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memerintahkan ratusan anak buahnya menangkap satu per satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang mengeroyok anggota TNI.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru