Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka

Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka
Anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pelaku pengeroyokan anggota TNI diamankan (kiri) dan senjata tajam dan senpi rakitan disita dari para pelaku. Foto: istimewa

BACA JUGA: Icang Tewas Digorok Orang Tak Dikenal saat Duduk di Rumah Saudaranya

“Kami sudah menetapkan 20 orang yang bisa di kategorikan tersangka, 25 anggota SMB lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolda, Jumat (19/7).

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 363 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan serta pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(slt)


Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memerintahkan ratusan anak buahnya menangkap satu per satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang mengeroyok anggota TNI.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News