Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa, 29 Agustus 2017 – 11:15 WIB
Saat digiring ke posyandu tempat kumpulnya warga, RF sudah lebih dulu ada di pos tersebut. Kedua korban kemudian dipukuli bahkan dihantam kayu broti oleh terdakwa Rustam.
Sementara, terdakwa lainnya menendang korban sampai babak belur dan pingsan. Kedua korban pun dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun nyawa RA tidak terselamatkan, yang kemudian disusul RF yang tewas beberapa jam kemudian. (nji/Yanna)
Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang