Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa, 29 Agustus 2017 – 11:15 WIB

Pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Saat digiring ke posyandu tempat kumpulnya warga, RF sudah lebih dulu ada di pos tersebut. Kedua korban kemudian dipukuli bahkan dihantam kayu broti oleh terdakwa Rustam.
Sementara, terdakwa lainnya menendang korban sampai babak belur dan pingsan. Kedua korban pun dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun nyawa RA tidak terselamatkan, yang kemudian disusul RF yang tewas beberapa jam kemudian. (nji/Yanna)
Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN