Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui

Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui

Saat itu, Ma'ariz Nurtasahud akan pulang ke rumahnya di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang, usai membina kegiatan pramuka di SMK Taji Malela di Kecamatan Paramayan.

Ketika melintas di Kampung Sasak, Ma'ariz Nurtasahud menghentikan laju sepeda motornya. 

Perjalanan korban terhalang oleh sepeda motor Mahfudin, Deni, dan Kunaedi, serta beberapa sepeda motor lain milik teman-teman para terdakwa. 

Saat itu, ketiga terdakwa nongkrong di atas sepeda motor di jalan bersama Iyad alias Ocot, Sa'an alias Batak, dan Sarnan (ketiganya sudah dijatuhi hukuman), serta Rendi, Bandi alias Gobel, dan Aliudin alias Ambon (ketiganya DPO/buron).

Ma'ariz Nurtasahud lalu meminta ketiga terdakwa dan teman-temannya untuk bubar. Iyad alias Ocot menjawab dengan kata-kata, 'Ya Pak, nanti juga saya pulang.' Kemudian, korban kembali menegur ketiga terdakwa dan lain-lain. 

Ucapan korban membuat Rendi emosi. Perlahan, Rendi menghampiri Ma'ariz Nurtasahud dan langsung menonjok wajahnya. Sarnan membantu Rendi dengan mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Ma'ariz Nurtasahud berusaha bangun, tapi Iyad alias Ocod memukul kepala, punggung, dan wajah korban. 

Sa'an dan Bandi tidak tinggal diam. Punggung dan kaki korban jadi sasaran pukulan mereka. Deni kemudian ikut memukul bagian perut korban menggunakan tangan kosong, Aliudin memukul kepala bagian belakang korban. Ma'ariz Nurtasahud kewalahan. 

SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News