Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Rabu, 30 November 2016 – 07:59 WIB
Kunaedi kemudian memberikan golok kepada terdakwa Mahfudin. Tanpa pikir panjang, terdakwa Mahfudin menghunus golok dari sarungnya, lalu membacokkannya sebanyak dua kali ke punggung korban. Ma'ariz Nurtasahud kembali terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku melarikan diri.
Sesuai hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, terdapat luka terbuka pada punggung korban akibat kekerasan benda tajam. (nda/dil/jpnn)
SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi