Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui

Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui

Kunaedi kemudian memberikan golok kepada terdakwa Mahfudin. Tanpa pikir panjang, terdakwa Mahfudin menghunus golok dari sarungnya, lalu membacokkannya sebanyak dua kali ke punggung korban. Ma'ariz Nurtasahud kembali terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku melarikan diri.

Sesuai hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, terdapat luka terbuka pada punggung korban akibat kekerasan benda tajam. (nda/dil/jpnn)


SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News