Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:28 WIB

Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
“Sistem Manajemen K3 yang diterapkan perusahaan-perusahaan menjadi salah satu jalan untuk menyadarkan perusahaan untuk menginvestasikan sedikit biaya untuk menjalankan menajemen K3, dan norma-norma K3," kata Muhaimin.
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pemerintah melakukan berbagai upaya sosialisasi penerapan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. ILO telah menetapkan konvensi ILO No. 187 dan Rekomendasi ILO No. 197 tentang kerangka kerja promosi K3 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/ Men/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan kecelakaan kerja mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa