Kerugian Negara Pengadaan Tanah di Munjul Mencapai Rp 152,5 Miliar

Kerugian Negara Pengadaan Tanah di Munjul Mencapai Rp 152,5 Miliar
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2017 mencapai Rp 152,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News