Kerusuhan Palopo, Polisi Terapkan Protap 01
34 Titik Dijaga Ketat 1.157 Personil
Selasa, 02 April 2013 – 02:09 WIB
Menurut Mudji, barang siapa yang kedapatan membawa sajam akan ditindak tegas dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. “Status Kota Palopo sudah diterapkan sistem Prosedur tetap (Protap) 01 tentang perintah melumpuhkan di tempat bagi pelaku anarkis,” tegas Mudji.
Baca Juga:
Hal senada disebutkan Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI, M Nizam. Katanya, 2 SSK jajaran TNI yang diturunkan itu merupakan satuan 721 dari yonif konpi C Makkasau dan Pinrang. “Mereka ini kita persenjatai untuk ikut menjaga instalasi vital. Makanya media juga kita harapkan untuk ikut menekan emosi warga dengan menyajikan berita yang tidak propokatif,” harap Nizam.
Jumlah personil itu akan ditambah Pangdam jika eskalasi keamanan Kota Palopo kian mencekam. “Kita tetap siap jika dibutuhkan adanya penambahan untuk menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pasangan calon wakil wali kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri berjanji akan itu menjunjung harapan Polri dan TNI tersebut. “Makanya, kalau masih ada yang berulah saya minta pihak keamanan menindak tegas. Dan saya tegaskan pula bahwa kami ini bukan pembakar sebagaimanan yang diisukan,” kata Haidir.
PALOPO --- Jajaran Polda Sulselbar kini mengambil langkah tegas terkait insiden yang menodai rekapitulasi penghitungan suara pilwalkot Palopo. Irjenpol
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat