Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan

Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono melalui surat kepada penyidik KPK tidak sah. Pasalnya, alasan yang diberikan anak buah pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak layak.

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap JPU KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut. Apalagi pencabutan tidak dilakukan di bawah sumpah. Sedangkan sebaliknya, BAP dibuat dibawah sumpah dan ada janji saksi untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum. 

"Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Jaksa Asri.

Menurut Jaksa, dalam  keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut  bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui  Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.

Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni, Mohamad Sanusi, M Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin. Hadir pula Ariesman Widjaja. Pertemuan membahas agar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.

Dalam pertemuan itu, kata Asri, anggota dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri.

Jaksa menuntut Ariesman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Trinanda Prihantoro, anak buah Ariesman dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News