Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan

Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn

Keduanya dituntut bersalah karena memberi suap Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, terkait tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal lahan reklamasi.

Keterangan Ariesman dan Sanusi yang menyebut uang itu untuk membantu sang politikus Partai Gerindra dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. "Keterangan tersebut perlu diabaikan," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News