Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Rabu, 10 Agustus 2016 – 20:09 WIB
Keduanya dituntut bersalah karena memberi suap Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, terkait tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal lahan reklamasi.
Keterangan Ariesman dan Sanusi yang menyebut uang itu untuk membantu sang politikus Partai Gerindra dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. "Keterangan tersebut perlu diabaikan," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI