Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Rabu, 10 Agustus 2016 – 20:09 WIB
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn
Keduanya dituntut bersalah karena memberi suap Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, terkait tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal lahan reklamasi.
Keterangan Ariesman dan Sanusi yang menyebut uang itu untuk membantu sang politikus Partai Gerindra dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. "Keterangan tersebut perlu diabaikan," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis