Letkol Irman Dipalak Joko Santoso, Minta Bagian Fee Bansos Covid-19

Letkol Irman Dipalak Joko Santoso, Minta Bagian Fee Bansos Covid-19
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi mengaku menyerahkan uang ke eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Uang itu untuk pemulus mendapatkan jatah pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Irwasus Inspektorat Babinkum TNI Letkol Irman Putra yang diperbantukan menjadi Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan Rp250 juta kepada Joko.

Dia mengharapkan, perusahaannya bisa ikut mengadakan Bansos Covid-19.

Irman menjelaskan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali, yakni pada tahap 5, 6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu paket sembako.

Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta menyerahkan fee Bansos Covid-19 kepada Joko Santoso.

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," ujar Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut Irman, apabila tidak memberikan fee, maka Koperasi Yustisia Adil Makmur tidak akan mendapatkan tambahan kuota lagi.

Namun sayang, setelah tiga kali putaran pengadaan bansos,  koperasinya tidak mendapatkan jatah lagi.

Irman mengatakan, sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. Dia juga mengatakan setelah memberikan uang itu, Joko Santoso menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Enggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK. Setelah diserahkan kemudian ternyata enggak ada, kami hubungi, datangi ke kantor menghindar," kata Irman.

Irman lalu terus mengejar Joko untuk mempertanyakan kuota Bansos Covid-19. Akhirnya, Irman berhasil mendapatkan kembali sebagian uang dari Joko Santoso.

"Dia kembalikan Rp100 juta, saya yang minta dikembalikan saja," ucap Irman.

Di tempat yang sama, saksi Kuntomo Jenawi mengatakan harus menyuap Joko Santoso sebesar SGD8 ribu. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.

Uang yang diberikan Kunto ke Joko adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Joko.

"Ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu (setara) sekitar Rp90 juta," ujar Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso memalak tentara untuk dapat fee Bansos Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News