Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran

“Dia disebut mengarahkan laras senjatanya ke kerumunan sambil meneriakkan ancaman, lalu mendekati korban yang telah terkapar,” jelas Bery.
Pelaku sempat mencoba menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.
Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung mengamankan Hendra Wirman beserta barang bukti satu pucuk senapan angin merek Style.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 2 Mei 2025, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan aksi tawuran para remaja itu. Tersangka yang berstatus ASN dengan pendidikan terakhir S2,” tutur Bery.
Akibat perbuatan itu Hendra ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (mcr36/jpnn)
Dalam pemeriksaan, ASN di Pekanbaru mengaku kesal dengan aksi tawuran para remaja itu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas