Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK
Rabu, 28 Agustus 2013 – 13:58 WIB
Nurmatias mengaku bahwa BPSK baru pertama kali menerima laporan seperti itu dari masyarakat. Ia juga menerangkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan yang sama, dapat mendatangi BPSK dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti-bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam gugatan tersebut.
Kepala Divisi Humas PLN Wilayah Sumbar Ridwan mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Selain itu ia juga mengakui bahwa PLN akan menghadapi dengan fair gugatan masyarakat guna mencari jalan keluar.
“Jika masyarakat melapor, itu adalah hak mereka, dan kita tidak bisa mengganggu. Jika memang itu benar, maka kita dari pihak PLN pastinya akan dipanggil dan disidang oleh BPSK," jawabnya.(ptd/fat/rpg/jpnn)
PADANG - Jadwal pemadaman listrik yang tak jelas di Sumatera Barat beberapa bulan terakhir ini memicu reaksi dari masyarakat. Perusahaan Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024