Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK

Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK
Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK

Nurmatias mengaku bahwa BPSK baru pertama kali menerima laporan seperti itu dari masyarakat. Ia juga menerangkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan yang sama, dapat mendatangi BPSK dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti-bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam gugatan tersebut.

Kepala Divisi Humas PLN Wilayah Sumbar Ridwan mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Selain itu ia juga mengakui bahwa PLN akan menghadapi dengan fair gugatan masyarakat guna mencari jalan keluar.

“Jika masyarakat melapor, itu adalah hak mereka, dan kita tidak bisa mengganggu. Jika memang itu benar, maka kita dari pihak PLN pastinya akan dipanggil dan disidang oleh BPSK," jawabnya.(ptd/fat/rpg/jpnn)


PADANG - Jadwal pemadaman listrik yang tak jelas di Sumatera Barat beberapa bulan terakhir ini memicu reaksi dari masyarakat. Perusahaan Listrik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News