Kesal Dimutasi, 2 Karyawan Hajar Manajer Menggunakan Kursi

Kesal Dimutasi, 2 Karyawan Hajar Manajer Menggunakan Kursi
Kardie (kiri) dan Ucok (kanan) diduga melakukan penganiayaan terhadap atasannya saat di Mapolsek Parenggean. FOTO: POLSEK FOR KALTENG POS/JPNN

“Keduanya saat ini sudah diamankan di Polsek Parenggean. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP” ucap Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja, Jumat, (15/12). (ais/ala/dar)


Kardie (35) dan Agustino Ucok (35) nekat memukul atasannya, Hamidan, menggunakan buku dan kursi karena tidak terima dimutasi, Rabu (13/12).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News