Kesal Dimutasi, 2 Karyawan Hajar Manajer Menggunakan Kursi
Minggu, 17 Desember 2017 – 01:21 WIB
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Polsek Parenggean. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP” ucap Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja, Jumat, (15/12). (ais/ala/dar)
Kardie (35) dan Agustino Ucok (35) nekat memukul atasannya, Hamidan, menggunakan buku dan kursi karena tidak terima dimutasi, Rabu (13/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah