Kesal Gegara Hal Sepele, H Langsung Tembak Dada Romadhon Hingga Terkapar

Kesal Gegara Hal Sepele, H Langsung Tembak Dada Romadhon Hingga Terkapar
Tersangka penembakan saat dibawa di Polres Dumai, Jumat (25/3/2022).  ANTARA/HO-Polres Dumai/22

Namun, pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.

Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap H (38), seorang pelaku penembakan yang menewaskan seorang laki-laki bernama Romadhon Nasution.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News