Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri
Rabu, 07 Desember 2022 – 00:09 WIB
Osman menuturkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh.
Baca Juga:
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian tubuh," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita bambu yang sudah hancur yang dipakai untuk menganiaya korban. Kemudian ada parang yang saat itu dibawa tetapi tidak digunakan.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)
Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya