Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri

Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri
Polsek Pandeglang memperlihatkan barang bukti bambu yang dipakai kakek SA memukuli tetangganya. Dok Humas Polda Banten.

Osman menuturkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian tubuh," ujar dia.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita bambu yang sudah hancur yang dipakai untuk menganiaya korban. Kemudian ada parang yang saat itu dibawa tetapi tidak digunakan.

"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)


Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News