Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri
Rabu, 07 Desember 2022 – 00:09 WIB

Polsek Pandeglang memperlihatkan barang bukti bambu yang dipakai kakek SA memukuli tetangganya. Dok Humas Polda Banten.
Osman menuturkan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh.
Baca Juga:
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian tubuh," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita bambu yang sudah hancur yang dipakai untuk menganiaya korban. Kemudian ada parang yang saat itu dibawa tetapi tidak digunakan.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)
Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online