Kesal Gegara Jalan Ditutup, Kakek di Pandeglang Tega Pukuli Tetangga Sendiri

jpnn.com, PANDEGLANG - Unit Reskrim Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri, SH (58).
Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu terjadi pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
Osman menuturkan penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pemicunya, pelaku kesal sehingga menganiaya tetangganya menggunakan sebatang bambu.
"Terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan bambu," kata Osman dalam siaran persnya, Selasa (6/12).
Hal tersebut juga sudah diakui oleh pelaku. Dia mengaku sangat kesal gegara jalan menuju sawah miliknya ditutup korban.
Menurut pelaku, dia hanya memukuli korban menggunakan bambu. Padahal, saat itu dia sedang membawa parang.
"Pelaku tidak memukul korban dengan parang, dia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali memukul karena emosi," terangnya.
Polsek Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial SA (58) yang sudah menganiaya tetangganya sendiri.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online