Kesal Sama Pemilik Kontrakan, Boyek Malah Berbuat Nekat, Ya Ampun
“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Pelaku Boyek mengaku nekat melakukan aksi itu karena kesal uang air leding yang menunggak dua bulan ditagih ayah korban.
“Bapak korban ini yang hendak menganiaya saya pakai parang. Saya tinggal di kontrakan mereka, dua bulan belum bayar air. Lalu ayahnya marah, jadi saya lampiaskan sama anaknya dengan cara membegal korban pakai gear motor, lalu mengambil ponsel korban,” bebernya.
Setelah mengambil ponsel korban, dia pun berencana menjualnya, tetapi rencana gagal karena keburu ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Rencananya uang itu saya ingin gunakan untuk pulang ke daerah jalur. Tetapi barang belum terjual, saya sudah ditangkap polisi,” tutupnya.(kur/palpres)
Mulyadi alias Boyek, 25, ditangkap polisi karena melakukan aksi begal di jalan Batu Dua, Lorong Langgar Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain