Kesal Sama Pemilik Kontrakan, Boyek Malah Berbuat Nekat, Ya Ampun

Kesal Sama Pemilik Kontrakan, Boyek Malah Berbuat Nekat, Ya Ampun
Tersangka Mulyadi alias Boyek saat diinterogasi Kapolsek SU II, AKP Handryanto. Foto: palpres.co

“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku Boyek mengaku nekat melakukan aksi itu karena kesal uang air leding yang menunggak dua bulan ditagih ayah korban.

“Bapak korban ini yang hendak menganiaya saya pakai parang. Saya tinggal di kontrakan mereka, dua bulan belum bayar air. Lalu ayahnya marah, jadi saya lampiaskan sama anaknya dengan cara membegal korban pakai gear motor, lalu mengambil ponsel korban,” bebernya.

Setelah mengambil ponsel korban, dia pun berencana menjualnya, tetapi rencana gagal karena keburu ditangkap pihak berwajib.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Rencananya uang itu saya ingin gunakan untuk pulang ke daerah jalur. Tetapi barang belum terjual, saya sudah ditangkap polisi,” tutupnya.(kur/palpres)

Mulyadi alias Boyek, 25, ditangkap polisi karena melakukan aksi begal di jalan Batu Dua, Lorong Langgar Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel, Selasa (28/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News