Kesal Utang tak Dibayar, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah, Begini Kronologinya
Rabu, 15 Desember 2021 – 23:00 WIB

Ilustrasi - Seorang pegawai koperasi nekat membakar rumah nasabahnya, Foto: Ricardo/JPNN.com
Korban langsung berlari dan meminta pertolongan kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.
Rahmat bersama istri dan anaknya selamat, sedangkan rumahnya hangus terbakar dilalap api.
Sementara itu, tersangka yang melihat kejadian tersebut langsung kabur.
Tersangka diketahui melarikan diri ke Provinsi Riau.
Tersangka sempat menjadi buronan selama 10 hari sebelum akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan.
"Tersangka ditangkap oleh petugas saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos-kosan," kata Ferry Khusnadi.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1e, dan 2e Subsider Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Rahmat,52, di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (23/11) lalu.
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan