Kesal Utang tak Dibayar, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah, Begini Kronologinya
Rabu, 15 Desember 2021 – 23:00 WIB
Korban langsung berlari dan meminta pertolongan kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.
Rahmat bersama istri dan anaknya selamat, sedangkan rumahnya hangus terbakar dilalap api.
Sementara itu, tersangka yang melihat kejadian tersebut langsung kabur.
Tersangka diketahui melarikan diri ke Provinsi Riau.
Tersangka sempat menjadi buronan selama 10 hari sebelum akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan.
"Tersangka ditangkap oleh petugas saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos-kosan," kata Ferry Khusnadi.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1e, dan 2e Subsider Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Rahmat,52, di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (23/11) lalu.
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Puskud Jawa Timur Siap Jaga Stabilitas Pangan
- Menkeu Sri Mulyani Mewanti-wanti soal Utang Indonesia 2025, Hati-Hati!
- Ekspansi ke Medan, Koperasi Kana Perkenalkan Minuman Kesehatan
- Utang Makin Dalam, Krakatau Steel Wajib Restrukturisasi
- SYL Mengaku Punya Utang Budi sehingga Dekat dengan Nayunda Nabila
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya