Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!
Senin, 10 Desember 2018 – 18:00 WIB
Pada Pasal 60 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, jika terjadi pemberhentian dengan hormat, masih bisa melamar PPPK kembali. Salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja.
"Jadi seluruh honorer khawatir bila ada rekrutmen CPNS otomatis akan ada PPPK yang tersingkir," tandasnya. (esy/jpnn)
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dianggap solusi bagi masalah honorer, padahal tidak demikian.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta