Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!

Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!
Guru dan siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pada Pasal 60 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, jika terjadi pemberhentian dengan hormat, masih bisa melamar PPPK kembali. Salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja.

"Jadi seluruh honorer khawatir bila ada rekrutmen CPNS otomatis akan ada PPPK yang tersingkir," tandasnya. (esy/jpnn)


PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dianggap solusi bagi masalah honorer, padahal tidak demikian.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News