Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyampaikan kritik keras atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Minggu (9/12), Nizar meminta agar mewaspadai niat jahat di balik terbitnya peraturan tersebut karena banyak pasal berisi jebakaran untuk honorer K2. "Waspadai niat jahat PP PPPK, save honorer K2," tulisnya.
Politikus Gerindra itu menilai penerbitan PP PPPK sebagai senjata pemerintah untuk meredam gelombang aksi honorer K2. Bahkan dia mengucapkan selamat tinggal untuk rencana merevisi UU ASN.
"Sebelumnya, DPR dan honorer K2 menghendaki revisi UU ASN untuk mengakomodasi honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun. Tapi pemerintah lebih memilih mengeluarkan PP PPPK," jelasnya.
Legislator asal Madura ini memandang, dengan keluarnya PP ini, maka pupus sudah harapan Honorer K2 menjadi PNS. Janji Jokowi untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS sudah tidak mungkin terpenuhi lagi.
"Jika masih ada yang percaya Jokowi, risiko tanggung sendiri. Mari kita cermati PP PPPK produk rezim Jokowi, apakah menguntungkan honorer K2 ataukah makin menenggelamkan honorer K2 dalam jurang ketidakpastian," tambahnya.(fat/jpnn)
Politikus Partai Gerindra Moh Nizar Zahro menilai PP Manajemen PPPK mengandung niat jahat yang harus diwaspadai honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN