Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....
Karena terkait uang, menurut Prof Jimly, perkara ini sebenarnya sangat berat. Yang meringankan para teradu karena perbuatannya dilakukan tidakby design. Juga ada syarat yang dalam sanksi, para teradu diminta mengembalikan uang negara yang telah dipakai.
“Ini kan menjelang Pilkada, sanksi peringatan sangat keras ini pertama sifatnya sebagai pembinaan. Ini berat sebetulnya, ada syarat untuk mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak mengembalikan, atasannya bisa melaporkan. Ancamannya bisa dipecat,” ujar Prof Jimly.
Sidang Majelis DKPP dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Sidang juga diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan sangat keras dan memerintahkan ketua serta anggota KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..