Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....

Karena terkait uang, menurut Prof Jimly, perkara ini sebenarnya sangat berat. Yang meringankan para teradu karena perbuatannya dilakukan tidakby design. Juga ada syarat yang dalam sanksi, para teradu diminta mengembalikan uang negara yang telah dipakai.
“Ini kan menjelang Pilkada, sanksi peringatan sangat keras ini pertama sifatnya sebagai pembinaan. Ini berat sebetulnya, ada syarat untuk mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak mengembalikan, atasannya bisa melaporkan. Ancamannya bisa dipecat,” ujar Prof Jimly.
Sidang Majelis DKPP dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Sidang juga diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan sangat keras dan memerintahkan ketua serta anggota KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor