Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas

Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (15/6/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Kepada polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.

"Produk ini dipesannya melalui whatsapp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata dia.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada polisi.

Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News