Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas

Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (15/6/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News