Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).
Dia ditangkap karena menjual produk kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui akun pribadinya di facebook dan instagram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa.
Dikatakan bahwa pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan polisi pada 20 Maret lalu.
"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," ujarnya.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, losion perawatan kulit, dan toner.
"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucap dia.
Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.
Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan