Ketahuan Berbuat Terlarang, Enam Pemuda Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi
Jumat, 18 Maret 2022 – 20:56 WIB
Sementara keempat orang lainnya menjalani rehabilitasi.
“Dua di antaranya ditetapkan tersangka, karena kepemilikan serta pengedar sabu-sabu dan setelah dites urine hasilnya positif,” sambungnya.
Selain itu dari keterangan dua orang pengedar tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang diduga menjadi bandar sabu di wilayah Rejang Lebong.
Baca Juga: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
“Saat ini tengah kami lakukan pengejaran untuk identitasnya sendiri sudah kami ketahui,” demikian Sukria.(tok/rakyatbengkulu)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap sebanyak enam pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong yang ketahuan berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta