Soal Kasus Suami Gorok Leher Istri, AKBP Suparman: Itu Pembunuhan Berencana

Soal Kasus Suami Gorok Leher Istri, AKBP Suparman: Itu Pembunuhan Berencana
ES mengenakan baju oranye setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Rita Sriyanti. Foto: dok rb

jpnn.com, JAKARTA - ES, 35, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri siri, Rita Sriyanti, 37, ditangkap polisi pada Kamis (17/03/2022), sekitar pukul 08.00 WIB di jalan Lintas Kepahiang Curup tepatnya di Depan Pusat Perkantoran Pemkab Kepahiang.

ES membunuh Rita di atas ranjang rumahnya di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (17/3) subuh.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan dari hasil penyelidikan, keterangan tersangka, dan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa peristiwa berdarah tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal ini diketahui dari ancaman yang dikirimkan tersangka melalui pesan singkat kepada korban.

Di mana tersangka ES mengancam akan membunuh korban jika tidak mau rujuk dengannya. Adapun isi pesan tersangka yang didapat penyidik Satreskrim Polres Kepahiang berbunyi berikut.

“Kalau kamu tidak mau kembali lagi kepada saya, siap-siap saja kamu mati. Cepat atau lambat kamu akan saya temukan. Saya siap masuk penjara lagi,” ujarnya membacakan isi pesan ancaman itu dalam konferensi pers.

“Dari pesan ancaman itu, kami menyimpulkan bahwa peristiwa ini sudah direncanakan pelaku. Hal ini juga didukung dengan pelaku yang sengaja membawa belati saat berkunjung ke rumah korban sebelum kejadian,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat tiba di rumah korban pada Rabu (16/3) malam, pelaku sempat mengajak korban mengobrol di dalam kamar.

ES, 35, pelaku pembunuhan sadis terhadap istri siri, Rita Sriyanti, 37, ditangkap polisi pada Kamis (17/3) di jalan Lintas Kepahiang Curup, Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News