Ketahuan Menanam Ganja, Doyok Dituntut 15 Tahun Penjara

Ketahuan Menanam Ganja, Doyok Dituntut 15 Tahun Penjara
Ketahuan Menanam Ganja, Doyok Dituntut 15 Tahun Penjara

jpnn.com - PURWOKERTO - YK (25) alias Doyok, warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hanya bisa tertunduk lesu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (3/6). Pasalnya, terdakwa perkara penanaman ganja itu dituntut 15 tahun penjara.

Doyok masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Purwokerto. Ia ketahuan menanam 14 batang ganja di dalam indekosnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Afri Erawati dalam sidang yang dipimpin hakim Edi Subagiyo menjerat Doyok dengan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tuntutan maksimal karena terdakwa menanam tanaman ganja lebih dari lima batang,” kata Afri seperti dikutip Radar Banyumas.

Pengacara terdakwa, Dwi Prasetyo yang ditemui usai persidangan langsung menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. “Terang saja kami keberatan,” ujar Dwi yang akan menyampaikan pledoi untuk kliennya pada sidang pekan depan.
Menurut Dwi, kliennya berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan dokter memang seorang pecandu sehingga harusnya menjalani rehabilitasi. Doyok pun menanam ganja untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk dijual.

Menurut Dwi, kliennya  sudah kecanduan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. “Jadi mengapa harus mendapat tuntutan seberat ini? Di mana letak keadilannya?” ungkapnya.

Doyok ditangkap pada 14 Januari lalu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyumas. Tanaman ganja yang ditanam Doyok di dalam pot sudah setinggi sekitar 30-35 sentimeter.(jpnn)


PURWOKERTO - YK (25) alias Doyok, warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hanya bisa tertunduk lesu dalam persidangan di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News