Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia
Kamis, 14 April 2022 – 13:54 WIB
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelajar membunuh seorang lansia bernama Roslina di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mobil Pembawa Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka