Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia

Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian. 

“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Pelajar membunuh seorang lansia bernama Roslina di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Begini kronologinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News