Ketahuan Mencuri, Pelajar Bunuh Lansia
Kamis, 14 April 2022 – 13:54 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Dok JPNN.com
Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.
“Penadah berinisial DL (35),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelajar membunuh seorang lansia bernama Roslina di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu