Ketahui Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja, Jangan Sampai Kedaluwarsa

Ketahui Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja, Jangan Sampai Kedaluwarsa
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Foto: Humas Jasa Raharja

Hal itu juga untuk menghindari hak santunan menjadi kedaluwarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan, Jasa Raharja menghadir aplikasi JRku.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

"Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku, diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," seru Rivan.(chi/jpnn)

Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News