Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika hendak memodifikasi mobil. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin di lakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.(mg9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemilik mobil perlu melakukan ini sebelum memodifikasi mobil dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan