Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara
Jumat, 21 Juni 2019 – 20:40 WIB

Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas MPR RI
Penguatan lain, lanjut Rambe, adalah kewenangan MPR untuk menafsirkan UUD. Sebab, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. “Selain garis-garis besar haluan negara, MPR juga perlu juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menegaskan bahwa optimalisasi dan penguatan lembaga MPR adalah dengan memperkuat ruh MPR sehingga MPR bisa menjadi lembaga negara yang lebih bermartabat dan dihormati.
“Ruh semangat MPR sebetulnya ada pada musyarawah dan mufakat. Seharusnya rekomendasi ke depan MPR jangan meninggalkan ruh musyawarah mufakat. Karena ruh musyawarah mufakat adalah ruhnya bangsa ini,” ujarnya.(adv/jpnn)
Optimalisasi tugas, wewenang serta penguatan lembaga MPR ke depan tergantung pada konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD RI. Caranya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh