Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara

Ketahuilah, Penguatan MPR Bisa dilakukan Melalui Dua Cara
Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron (kedua kiri) dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron berpendapat optimalisasi tugas, wewenang serta penguatan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke depan tergantung pad konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD RI.

Penguatan MPR bisa dilakukan melalui (revisi) UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) atau dengan amandemen (perubahan) UUD.

“Penguatan MPR itu diserahkan kepada konsensus anggota DPR dan komitmen fraksi-fraksi di DPR untuk memperkuat dan memperkaya kewenangan dan tugas MPR sehingga eksistensi MPR semakin diakui dan MPR bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis untuk bangsa Indonesia,” kata Herman Khaeron dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

BACA JUGA: Rencana Menghidupkan Lagi PMP, MPR RI: Metodenya Disesuaikan

Diskusi juga menghadirkan anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago.

Bagi Herman Khaeron, MPR saat ini tetap sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi dibanding lembaga negara lainnya. Seperti kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden.

“Sidang Tahunan MPR merupakan bagian dari eksistensi MPR karena mewujudkan satu forum antara DPR dan DPD,” ujarnya.

“Selain itu, tugas Sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan tugas MPR untuk menjaga Indonesia berdasarkan Pancasila. Saat ini MPR sedang menggagas untuk mengembalikan garis-garis besar haluan negara,” lanjut Herman Khaeron yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR.

Optimalisasi tugas, wewenang serta penguatan lembaga MPR ke depan tergantung pada konsensus anggota DPR, fraksi-fraksi di DPR, dan anggota DPD RI. Caranya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News