Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB

Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari Fraksi Gerindra, Sumrajati Arjoso mengatakan, tak ada kekuatan manapun yang berhak membubarkan Ormas, kecuali putusan pengadilan.
Baca Juga:
"Saat ini dibutuhkan satu undang-undang yang memberi jaminan adanya kepastian dan ketertiban hukum yang digunakan oleh warga negara sebagai kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tapi kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu harus dilandasi oleh satu ideologi yang sudah jadi konsensus para pendiri bangsa (founding father),” ujar Sumrajati Arjoso.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai kekhawatiran sejumlah LSM/NGO bahwa UU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat, itu kekhawatiran yang berlebihan.
“Teman-teman NGO tidak perlu takut dengan kemungkinan munculnya aturan yang mengebiri kebebasan. Sejak awal kita sudah mengantisipasi kemungkinan tindakan represifnya. Pansus menjamin tidak ada pasal yang berpotensi represif,” tegasnya.
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen