Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?

Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?
Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

PermenPAN-RB ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen. 

“Kami akan menyesuaikan regulasi terkait Penetapan Angka Kredit  (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan PermenPAN-RB No 1 tahun 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Selasa (28/3).

"Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2023, sambungnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan hasil kerja (Tridharma) dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit.

Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. 

“Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023,” tegas Inung, panggilan akrabnya.

Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023. 

Ketentuan baru MenPAN-RB Azwar Anas berlaku 1 Juli, apakah itu? Simak selengkapnya di sini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News