Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB
- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya;
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron
BERITA TERKAIT
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD