Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Dia menambahkan, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas serta Dinas Kesehatan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD