Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!

Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Dia menambahkan, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas serta Dinas Kesehatan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News