Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru

Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
"Dan perlu diperhatikan tatap muka, mengajar hanya sebagian dari tugas guru. Menurut UU guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, menilai. Jadi mengajar hanya satu dari tiga tugas guru, kenapa hanya itu yang dihargai," ujarnya mempertanyakan.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini juga heran karena sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam daft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sudah mengumumkannya di mana-mana.

"Tapi belakangan ditolak dalam draft, kembali lagi tatap muka 24 jam itu hanya mengajar," ungkap Sulistyo mensinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News