Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Sabtu, 22 Juni 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi. Menurut dia, PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan tatap hanya muka, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.
Sulityo mengatakan, alasan guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru itu, karena syarat tersebut mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo, Sabtu (22/6) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta