Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:55 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ketentuan terbaru dalam SKB 4 Menteri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya tidak seperti fase awal sampai pertengahan pandemi kemarin, tetapi lebih pada pengurangan risiko hospitalisasi dan mortalitas ketika terjadi penularan Covid-19.
"Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia. Bukan anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi," terang Windhu.(esy/jpnn)
SKB 4 Menteri kembali diterbitkan yang berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB