Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut

Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut
Bambang Widjojanto salat berjamaan ditemani putranya, Muhammad Yattaqi. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Penyidik masih melakukan kegiatan perlengkapan berkas perkara yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Dijelaskan Ronny, karena belum lengkap maka berkas itu juga belum diserahkan  kepada pihak kejaksaan.  

Ronny pun mengatakan sementara ini belum ada jadwal pemanggilan lagi terhadap BW. Sebab, kata dia, pada Jumat (21/1) BW sudah seharian penuh menjalani pemeriksaan.

"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup," ungkap mantan Kapolwiltabes Surabaya ini.  Ketika diperiksa saat itu, Ronny mengakui bahwa BW kooperatif.

Seperti diberitakan, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BW diduga memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News